UU KPK NO. 30 TAHUN 2002 APK

70+ votes, 4.46/5

... [readmore]


⇣ Download APK (10M)

This is an original APK file direct fetch from google play. It is safe to download and free of any virus.

Version 1.0
Update
Size 10M
Category Books & Reference
Developer Mediatech Apps
Downloads ↓ 0
⇣ Download on Google play (10M)

This is an original APK file direct fetch from google play. It is safe to download and free of any virus.

File Infos

License type Free
Version 1.0
Size 10M
Requirement 2.3.3 and up
Type app
Category Books & Reference
Package name: com.mediatech.uukpk
Slogan:

Screenshots (4 images)

UU KPK NO. 30 TAHUN 2002 screenshot 1 UU KPK NO. 30 TAHUN 2002 screenshot 2 UU KPK NO. 30 TAHUN 2002 screenshot 3 UU KPK NO. 30 TAHUN 2002 screenshot 4

About UU KPK NO. 30 TAHUN 2002 APK

UU KPK NO. 30 TAHUN 2002 poster
UU KPK NO. 30 TAHUN 2002 APK version 1.0 poster

Latest update [menu]


Version 1.0 updated.

Description [menu]


Undang Undang KPK atau UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial

Komisi Pemberantasan Korupsi, mempunyai tugas:

Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;

Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan

Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.


Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:


Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;

Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;

Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;

Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan

Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

silahkan download aplikasi UU KPK ini secara gratis, dilengkapi juga dengan file pdf Putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006: "Pasal 53 UU No 30 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD "

How to install UU KPK NO. 30 TAHUN 2002 APK for Android [menu]


Download UU KPK NO. 30 TAHUN 2002 APK file from SameAPK.com, then follow these steps:

Update Phone Settings

  • Go to your phone Settings page
  • Tap Security or Applications (varies with device)
  • Check the Unknown Sources box
  • Confirm with OK

Go to Downloads

  • Open Downloads on your device by going to My Files or Files
  • Tap Install when prompted, the APK file you downloaded will be installed on your device.

How to install UU KPK NO. 30 TAHUN 2002 APK on Windows 7/8/10 or MAC PC? [menu]


Download UU KPK NO. 30 TAHUN 2002 APK file from SameAPK.com to your PC (ex: /Users/xxx/Downloads/), then follow these steps:

Using Emulator:

  • Download And Install one Emulator Softwares (Ex: Bluestacks, GenyMotion, NoxPlayer)

New Apps



Comments

No comment Yet.